Bahaya Konsumsi Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar
Obat bahan alam seperti jamu, herbal, dan ramuan tradisional merupakan warisan budaya Indonesia yang terus digunakan oleh masyarakat hingga saat ini. Meskipun dikenal sebagai alternatif yang alami, kenyataannya banyak produk obat bahan alam beredar yang belum terjamin keamanannya karena tanpa izin edar resmi dari BPOM. Produk-produk ini belum melalui uji keamanan, mutu, dan khasiat, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Maraknya promosi obat bahan alam di media sosial, marketplace dan iklan lainnya dengan klaim yang bombastis, membuat masyarakat rentan tertipu dan mengonsumsi produk yang tidak aman. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis menjadi sangat penting.
Apa Itu Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar?
Obat bahan alam tanpa izin edar adalah produk yang tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Produk ini belum melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga belum bisa dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Ø Ciri-ciri obat bahan alam Tanpa Izin Edar:
· Tidak memiliki nomor izin edar BPOM pada kemasan.
· Klaim khasiat berlebihan, seperti menyembuhkan berbagai macam penyakit.
· Tidak menyebutkan komposisi bahan secara lengkap.
· Dijual bukan di toko resminya, baik online atau offline.
Ø Risiko Konsumsi Obat Tanpa Izin Edar
· Keamanan tidak terjamin : Produk obat bahan alam tanpa izin edar tidak melewati proses evaluasi BPOM, yang mencakup uji laboratorium untuk memastikan produk: Tidak mengandung zat berbahaya, tidak terkontaminasi mikroba, memiliki manfaat yang dapat dibuktikan.
· Produk tanpa izin edar sering kali mengandung bahan berbahaya seperti kortikosteroid, logam berat, atau BKO (Bahan Kimia Obat). Zat tersebut sangat berbahaya dan dapat menyebabkan efek samping serius.
· Interaksi obat yang berbahaya : Apabila obat bahan alam dikonsumsi bersamaan dengan obat medis, ada kemungkinan terjadi interaksi. Interaksi yang terjadi dapat meningkatkan efek obat maupun saling meniadakan khasiat. Interaksi tersebut dapat memperparah kondisi penyakit atau obat tidak berkhasiat. Obat bahan alam tanpa izin edar yang belum dievaluasi BPOM dan belum jelas khasiat dan manfaatnya dapat menimbulkan potensi interaksi obat yang lebih besar, sehingga dapat menimbulkan efek samping yang lebih serius serta memperparah kondisi penyakit. Contoh interaksi obat: tekanan darah terlalu rendah,kadar glukosa terlalu rendah atau poliuria (produksi urin berlebihan).
· Tidak efektif atau menyesatkan : Produk yang tidak melalui uji ilmiah berisiko tidak memberikan manfaat dan malah menghambat pengobatan yang seharusnya.
· Penipuan Konsumen : Iklan yang menyesatkan dan klaim palsu dapat merugikan secara ekonomi dan psikologis. Banyak produk tanpa izin edar mengklaim bisa menyembuhkan semua penyakit, meningkatkan vitalitas instan, atau “alami 100% tanpa efek samping”. Klaim ini tidak berdasar dan membahayakan.
Data Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2023, 19,42% sarana distribusi (peredaran) masih mengedarkan obat bahan alam tanpa izin edar. Nilai ekonomi obat bahan alam tanpa izin edar tersebut senilai Rp 7.325.592.421. Hal ini menunjukan masih tingginya peredaran produk tanpa izin edar di pasaran serta perlu peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang sudah memiliki izin edar BPOM untuk dikonsumsi.
Upaya Pengawasan dan Edukasi
BPOM terus melakukan peningkatan pengawasan baik di sarana produksi, peredaran maupun pemberian edukasi kepada masyarakat selaku konsumen. Upaya yang dilakukan meliputi:
§ Pengawasan rutin dan razia produk tanpa izin edar,
§ Penarikan produk obat bahan alam mengandung BKO dari pasar dan pemusanahan,
§ Pemberian saksi hukum kepada produsen produk tanpa izin edar,
§ Edukasi melalui Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan himbauan kepada masyarakat:
o Membeli produk hanya dari toko terpercaya atau official store.
o Tidak tergiur dengan klaim “alami”, “tanpa efek samping” atau “cespleng”.
Kesimpulan
Mengonsumsi Obat Bahan Alam bisa menjadi pilihan yang bijak jika dilakukan dengan cermat dan benar. Mengonsumsi produk tanpa izin edar berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa. Edukasi konsumen dan kewaspadaan menjadi bagian dari budaya masyarakat dalam memilih produk kesehatan khususnya obat bahan alam.
Sumber
1. BPOM RI (https://www.pom.go.id)
2. Data Kasus BPOM RI, Rilis Tahunan BPOM Direktorat oleh Direktorat Pengawasan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun (2022–2024). (https://ditwasotskk.pom.go.id)
3. WHO: Traditional Medicines Strategy