Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. Lingkup tugas dan fungsi Badan POM tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI yang dibentuk sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pasal 73 dan 74), Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
TUGAS
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
FUNGSI
-
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Pelaksanaan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah daerah di bidang pengawasan obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
-
Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Syamsidar Thamrin, S.T., M.B.A.
Syamsidar Thamrin, S.T., M.B.A. resmi menjadi Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada 6 Juli 2026.
Penghargaan yang pernah diraih beliau, yaitu memperoleh Satyalancana Karya Satya X Tahun pada 11 Juli 2011 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 17 Juni 2020.
PENDIDIKAN
- Pendidikan S1 Sarjana Teknik pada Program Studi Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung (ITB), tahun 1995.
- Pendidikan S2 Master of Business Administration (MBA) di Syracuse University, Amerika Serikat, pada tahun 1997.
PRESTASI
Telah melakukan beberapa publikasi, di antaranya:
- Silaen, Mariana; Yuwono, Yudiandra; Taylor, Richard; Devisscher, Tahia; Thamrin, Syamsidar; Ismail, Cynthia; & Takama, Takeshi. (2019). Indonesia: Risks and Uncertainties Associated with Biogas for Cooking and Electricity. Narrative of Low-Carbon Transition: Understanding Risks and Uncertainties, 1st Edition, Routledge, London. eBook ISBN 9780429458781.
- Thamrin, S., & Von Luepke, H. (2017). Policy Integration in the Energy Sector of Indonesia: Analysis of Current Climate Policy Implementation and the Way Forward Towards SDGs. Asian Research Policy, 8(2), 1–16.
- Thamrin, S. (2017). Green House Gas Reduction and Climate Change: Indonesia's Story. Asian Research Policy, 7(2), 58–64.
- Thamrin, S. (2016). Opinion Pieces from Countries: NAMAs in the New International Climate Landscape: Indonesia. Dalam Status Report on Nationally Appropriate Mitigation Action (NAMAs), Cuntz, C., Harms, N., & Klein, N. (Eds.). ECN dan ECOFYS.
- Thamrin, S. (2013). Country Contribution: Indonesia. Dalam National Greenhouse Gas Emission Baseline Scenarios: Learning from Experiences in Developing Countries. DEA, OECD, dan URC.
KARIR JABATAN
- Kepala Subdirektorat Iklim dan Cuaca, Kementerian PPN/Bappenas (2008–2015).
- Perencana Madya Bidang Energi dan Perubahan Iklim, Kementerian PPN/Bappenas (2015–2019).
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM RI (2019–2021).
- Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, BPOM RI (2021–2023).
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM RI (2023–2025).
- Kepala Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan, BPOM RI (2025 – Juli 2026).
- Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, BPOM RI (Juli 2026 – sekarang).