Jakarta (13/02/2026). Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi fasilitator dalam mendampingi UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing, Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitator UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik pada 9-12 Februari 2026 di Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan hybrid dan diikuti oleh 179 peserta yang merupakan calon atau fasilitator obat bahan alam dan kosmetik dari UPT BPOM di seluruh Indonesia. Nantinya, mereka akan bertugas mendampingi UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik di wilayah masing-masing guna membantu UMKM memenuhi standar yang ditetapkan.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Muhamad Kashuri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa di tengah pertumbuhan industri yang signifikan, dimana nilai pasar kosmetik Indonesia tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp158 triliun dan ekspor obat bahan alam mencapai USD 639,42 juta, disertai peningkatan jumlah UMKM OBA sebesar 14% dan UMKM kosmetik sebesar 37% dalam dua tahun terakhir; fasilitator UPT BPOM dituntut memiliki kompetensi teknis dan pemahaman regulasi terkini agar mampu melakukan pendampingan yang terarah, berjenjang, dan berdampak nyata, sehingga UMKM dapat patuh regulasi, menerapkan cara produksi yang baik, serta menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, seperti jumlah fasilitator yang belum sebanding dengan pertumbuhan UMKM, kompetensi yang belum merata, serta kendala UMKM dalam memenuhi standar sarana dan produk.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan fasilitator dapat meningkatkan kompetensi dan menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam mendampingi UMKM. Selain itu, meskipun menghadapi berbagai adjustment, fasilitator diharapkan tetap dapat menjalankan tugas secara efektif, kreatif, dan inovatif tanpa mengorbankan kualitas pendampingan.
Rangkaian Acara Bimbingan Teknis Fasilitator
Pada hari pertama, bimbingan teknis diisi oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Nurvika Widyaningrum, yang membahas Kebijakan dan Strategi Pendampingan UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik. Materi selanjutnya disampaikan oleh Muhamad Sumarno mengenai Sistem Tata Udara (HVAC), serta oleh Tim Ahli CPOBAB (Sri Sayekti Sulisdiarto) tentang Aspek SPA CPKB (Higiene, Sanitasi dan Dokumentasi), Aspek Pengawasan Mutu CPKB dan Aspek Produksi CPKB.
Pada hari kedua, materi meliputi Registrasi OBA dan Obat Kuasi Baru dan permasalahan yang sering di hadapi UMKM/Fasilitator dalam proses registrasi dan Registrasi Kosmetik (Notifkos Baru) dan Permasalahan yang sering terjadi dihadapi UMKM/Fasilitator dalam proses notifikasi oleh Direktorat Registrasi OTSKK, serta oleh Tim Ahli CPOBAB mengenai Aspek CPOBAB bertahap (Higine, Sanitasi dan Dokumentasi), Aspek Manajemen Mutu dan Pengawasan Mutu CPOBAB, Aspek Produksi dan penyimpanan (Widiastuti Adiputra).
Pada hari ketiga, calon atau fasilitator Obat Bahan Alam dan kosmetik yang hadir secara luring melaksanakan kegiatan PKL di beberapa sarana OBA dan kosmetik. Peserta yang hadir secara daring diberikan studi kasus dan diskusi kelompok terkait permasalahan di sarana OBA dan kosmetik. Melalui studi kasus ini, fasilitator diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku dan memberikan saran terbaik bagi pelaku usaha.
Pada hari keempat, materi yang disampaikan antara lain Perizinan berusaha bagi UMKM OBA dan Kosmetik oleh DPMPTSP DKI Jakarta oleh Abiel Timothy Elyakim . Materi selanjutnya yaitu Kebijakan penerapan CPKB pada industri kosmetik golongan B oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik oleh Panji Priambudi, kemudian materi Kebijakan penerapan CPOBAB secara bertahap oleh Almi Mustika Fitri dari Direktorat Pengawasan OTSKK. Terakhir, kegiatan hari keempat ini ditutup dengan presentasi hasil PKL dan studi kasus kelompok.
Harapan dan Dampak Kegiatan
Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, BPOM berharap dapat membentuk fasilitator pendamping UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik yang kompeten dan memenuhi standar di seluruh UPT BPOM di Indonesia. Para fasilitator diharapkan mampu mendampingi pelaku usaha UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik hingga memperoleh sertifikat CPOBAB Bertahap, CPKB/SPA CPKB, dan/atau nomor izin edar.
Bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis BPOM dalam mendukung pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing produk, serta memastikan keamanan dan mutu produk Obat Bahan Alam dan Kosmetik bagi masyarakat luas.