BPOM Tingkatkan Kompetensi Fasilitator Melalui Bimbingan Teknis Fasilitator UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik

28-02-2025 Umum Dilihat 2041 kali

Jakarta (27/02/2025). Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi fasilitator dalam mendampingi UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing, Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitator UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik pada 24-27 Februari 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 138 peserta yang merupakan calon atau fasilitator obat bahan alam dan kosmetik dari UPT BPOM di seluruh Indonesia. Nantinya, mereka akan bertugas mendampingi UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik di wilayah masing-masing guna membantu UMKM memenuhi standar yang ditetapkan.

Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Muhamad Kashuri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional, berkontribusi sebesar 60,51% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, seperti jumlah fasilitator yang belum sebanding dengan pertumbuhan UMKM, kompetensi yang belum merata, serta kendala UMKM dalam memenuhi standar sarana dan produk.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai penguatan, di antaranya:

 ·       Peningkatan kapasitas fasilitator melalui bimbingan teknis, webinar, dan modul e-learning IDEAS.

 ·       Penunjukan mentor pendamping bagi fasilitator untuk memberikan arahan dan bimbingan.

 ·       Fasilitasi akses pemasaran melalui program UMKM Meet Market bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk, PaDi UMKM, Evermos, dan PHRI.

 ·       Penerapan sertifikasi CPOTB Bertahap, SPA CPKB, serta izin edar sebagai standar keberhasilan pendampingan UMKM.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan fasilitator dapat meningkatkan kompetensi dan menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam mendampingi UMKM. Selain itu, meskipun menghadapi berbagai adjustment, fasilitator diharapkan tetap dapat menjalankan tugas secara efektif, kreatif, dan inovatif tanpa mengorbankan kualitas pendampingan.

Rangkaian Materi Bimbingan Teknis

Pada hari pertama, bimbingan teknis diisi oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Nurvika Widyaningrum, yang membahas Strategi Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitator UPT. Materi selanjutnya disampaikan oleh Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (Nelvya Roza) mengenai Denah Sarana UMKM Obat Bahan Alam, serta oleh Tim Ahli CPOTB (Sri Sayekti Sulisdiarto dan Widiastuti Adiputra) tentang Aspek Produksi, Penyimpanan CPOTB, Manajemen Mutu, dan Pengawasan Mutu CPOTB.

Pada hari kedua, materi meliputi Denah Sarana UMKM Kosmetik oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Widihastuti), Pengkajian Bahan Baku dan Produk oleh Direktorat Standar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Sari Indira Setyowati), serta Kebijakan Penerapan CPOTB oleh Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (Sandra Tungga Dewi). Selain itu, materi tentang Aspek CPOTB Bertahap, SPA, CPKB, Higiene Sanitasi, dan Dokumentasi disampaikan oleh Slamet Soekarno dan Ambar Setyorini . Kegiatan hari kedua ditutup dengan materi Ketentuan Registrasi Obat Bahan Alam dan Obat Kuasi oleh Direktorat Registrasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Wiwin Herwiati).

Pada hari ketiga, tim ahli CPKB (Sri Sayekti Sulisdiarto dan Widiastuti Adi Putra) menyampaikan materi tentang Aspek Produksi, Penyimpanan CPKB, serta Manajemen dan Pengawasan Mutu CPKB. Hari ketiga ditutup dengan materi Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik oleh Direktorat Registrasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Rita Kolilah).

Pada hari keempat, materi yang disampaikan antara lain Kebijakan Penerapan CPKB pada Industri Kosmetik Golongan B oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik (Mohammad Gama Ramadhan). Peserta juga diberikan studi kasus dan diskusi kelompok terkait pendampingan perizinan dan denah UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik. Melalui studi kasus ini, fasilitator diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku dan memberikan saran terbaik bagi pelaku usaha.

Harapan dan Dampak Kegiatan

Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, BPOM berharap dapat membentuk fasilitator pendamping UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik yang kompeten dan memenuhi standar di seluruh UPT BPOM di Indonesia. Para fasilitator diharapkan mampu mendampingi pelaku usaha—terutama start-up UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik—hingga memperoleh sertifikat CPOTB Bertahap, CPKB/SPA CPKB, dan/atau nomor izin edar.

Bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis BPOM dalam mendukung pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing produk, serta memastikan keamanan dan mutu produk Obat Bahan Alam dan Kosmetik bagi masyarakat luas.

Sarana