BPOM TINGKATKAN KOMPETENSI FASILITATOR PENDAMPINGAN UMKM KOSMETIK

23-03-2024 Umum Dilihat 1957 kali

Jakarta (20/03/2024). Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi fasilitator dalam mendampingi UMKM Kosmetik, sehingga dapat menghasilkan produk kosmetik yang aman, bermutu dan berdaya saing, Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitator Pendampingan UMKM Kosmetik yang diselenggarakan tanggal 18-20 Maret 2024 di Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) yang diikuti oleh 97 peserta. Peserta merupakan calon Fasilitator UMKM Kosmetik dari UPT BPOM di seluruh Indonesia yang nantinya akan bertugas sebagai fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik di masing-masing wilayah kerjanya.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Nurvika Widyaningrum). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah UMKM yang bergerak di industri kosmetik, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tahapan perizinan kosmetik. Oleh karena itu, adanya bimbingan teknis kepada para fasilitator pemberdayaan UMKM kosmetik ini bertujuan agar fasilitator dapat menjadi perpanjangan tangan BPOM Pusat dalam melaksanakan kegiatan pendampingan UMKM Kosmetika di daerah seluruh Indonesia sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk mendirikan UMKM Kosmetik yang legal, berkahiat, aman, dan bermutu. Fasilitator pemberdayaan pelaku UMKM Kosmetik yang memenuhi standar adalah fasilitator yang berhasil mendampingi UMKM Kosmetik sehingga mampu menerapkan prinsip CPKB ditandai dengan diterbitkannya: Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB dan/atau Sertifikat CPKB; Penerbitan Nomor Notifikasi Kosmetika;. Kriteria UMKM Kosmetika yang Menjadi Target Pendampingan yaitu calon pelaku usaha di bidang Kosmetika termasuk calon start up yang menjadi target program; BPOM Campuss Entrepreneurship dan program Santripreneur;  UMK yang merintis usaha di bidang Kosmetika (Startup); UMK yang telah memproduksi kosmetika namun belum memiliki sertifikat CPKB/SPA CPKB; serta UMK yang direkomendasikan oleh Lintas Sektor. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh para fasilitator yaitu menentukan calon UMKM yang perlu didampingi, setelah itu menetapkan strategi pendampingan UMKM. Jenis pendampingan dapat berupa sosialisasi Tata Cara Permohonan Tahapan Perizinan Kosmetik, Perancangan Lay out/denah bangunan industri untuk mendapatkan persetujuan, serta Penyiapan dokumen penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sebagai bentuk laporan, monitoring, dan evaluasi, setiap UPT wajib menyusun laporan dan menyampaikan kepada Dit. Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik setiap Triwulan

Pada hari pertama bimbingan teknis, diisi dengan materi dari Sri Sayekti Sulisdiarto yang membahas tentang Aspek CPKB bagi Industri Kosmetik Golongan B meliputi aspek Bangunan dan Fasilitas, Higiene dan Sanitasi, Produksi, Pengawasan Mutu dan Dokumentasi. Kemudian dilanjutkan materi dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni (materi Regulasi tentang Persyaratan Bahan Baku Kosmetik). 

Hari kedua dilanjutkan materi dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yaitu Iin Muthmainnah yang menyampaikan materi Notifikasi Kosmetik dan  Randi Hari Putra tentang Dokumen Informasi Produk, kemudian ditutup dengan materi dari Shahnaz Haque tentang Communication Skill for Mentoring Facilitator

Kemudian di hari ketiga, peserta melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan pada  UMKM Kosmetik area Jabodetabek yang telah berhasil memiliki sertifikat CPKB/SPA CPKB dengan pendampingan BPOM. Dari Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan para fasilitator mendapatkan gambaran bagaimana proses pendampingan UMKM mulai dari persiapan sampai pelaksanaan pendampingan. 

Melalui kegiatan ini diharapkan BPOM dapat mecetak Fasilitator Pendamping UMKM Kosmetik yang memenuhi standar di seluruh UPT BPOM di Indonesia sehingga nantinya dapat mendampingi pelaku usaha kosmetik terutama startup UMKM kosmetik dengan baik dan hingga memperoleh sertifikat CPKB/SPA CPKB dan/atau nomor notifikasi.

Dit. PMPU OTSKK

Sarana