Cara Penyimpanan pada Label Obat Bahan Alam: bukan hanya sekedar Informasi!

04-11-2025 Umum Dilihat 188 kali

Obat bahan alam telah lama digunakan sebagai solusi kesehatan alami secara turun temurun di masyarakat Indonesia karena kandungan bahan aktifnya yang berasal dari tumbuhan, rempah, dan mineral. Warisan pengobatan tradisional ini terus populer hingga kini. Namun, di balik citranya yang "alami" dan aman, konsumen seringkali melupakan satu hal krusial: pentingnya membaca dan memahami informasi yang tertera pada label produk.

Mengapa label pada kemasan obat bahan alam begitu penting? Label adalah sumber informasi resmi yang menjembatani antara produsen dan keamanan Anda. Label tidak hanya mencantumkan nama dan komposisi, tetapi juga memuat panduan penting seperti dosis yang tepat, peringatan efek samping, interaksi dengan obat lain, hingga tanggal kedaluwarsa. Mengabaikan informasi ini dapat mengubah niat baik untuk hidup sehat menjadi suatu risiko. Salah satu informasi yang sering diabaikan adalah cara penyimpanan.

Meskipun berasal dari alam, mutu dan khasiat obat bahan alam sangat bergantung pada cara penyimpanannya. Penyimpanan yang salah dapat mengubah kandungan aktif, menurunkan efektivitas, bahkan merusak produk. Oleh karena itu, petunjuk penyimpanan pada label bukanlah sekadar formalitas, melainkan instruksi vital yang melindungi zat aktif dari kerusakan akibat panas, cahaya, kelembapan, atau kontaminasi mikroba.

 

Mengapa Cara Penyimpanan Sesuai Label Penting?

Instruksi penyimpanan pada label obat bahan alam adalah kunci untuk menjaga produk tetap stabil dan berkhasiat. Label akan memberi tahu Anda kondisi ideal seperti batas suhu (misalnya, ”simpan di bawah 30o C”), kebutuhan perlindungan dari cahaya, dan keharusan menyimpannya di tempat yang kering. Mengikuti petunjuk ini sangat penting untuk:

·      Menjaga Khasiat: Mencegah bahan aktif rusak (degradasi) sehingga obat bahan alam tetap bekerja maksimal;

·      Mempertahankan Bentuk: Menghindari masalah seperti kapsul yang meleleh atau serbuk yang menggumpal;

·      Mencegah Kontaminasi: Menghalangi pertumbuhan jamur atau bakteri akibat kelembapan; dan

·      Menghindari Bahaya: Mengurangi risiko terjadinya reaksi kimia tak terduga yang bisa meningkatkan toksisitas (racun).

Singkatnya, penyimpanan yang salah dapat mempercepat kedaluwarsa dan membuat produk Anda tidak aman atau tidak efektif sebelum waktunya.

Berikut beberapa Contoh Cara Penyimpanan untuk Produk Obat Bahan Alam:

1.   Simpan di tempat sejuk dan kering, jauhkan dari sinar matahari langsung

2.   Simpan di tempat sejuk dan kering, di bawah suhu 30oC.

3.   Simpan pada suhu 2–8°C

Penekanan kewajiban pencantuman informasi produk, termasuk keterangan cara penyimpanan telah dipersyaratkan dalam Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan BPOM No.25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam yang mempersyaratkan pelaku usaha khususnya pemilik izin edar produk untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan tidak menyesatkan pada label kemasan.

Pelaku usaha selaku pemilik izin edar Obat Bahan Alam diwajibkan mencantumkan informasi penyimpanan yang jelas berdasarkan hasil uji stabilitas produknya. Selain itu, setiap batch release pelaku usaha memastikan label dan kemasan sudah sesuai persetujuan BPOM dan mencantumkan instruksi penyimpanan dan tanggal daluwarsa serta menerapkan prinsip Good Distribution Practices (GDP) selama penyimpanan dan pengiriman produknya.

Menyimpan produk sesuai label adalah langkah sederhana namun krusial untuk menjaga mutu dan memastikan keamanan penggunaan produk obat bahan alam. Konsumen dan pelaku usaha memiliki peran masing-masing untuk menjaga produk yang diproduksi dan dikonsumsi terjaga mutu dan khasiatnya. Pelaku usaha bertanggung jawab dalam mencantumkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab dan konsumen menjalankan instruksi cara penyimpanan dengan tepat.

Ayo menjadi konsumen cerdas dengan menyimpan produk Obat Bahan Alam sesuai rekomendasi penyimpanannya! (MH)

 

Referensi

-      Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 mengatur tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; https://jdih.pom.go.id/download/rule/1572/10/2024/PeraturanBadanPengawasObatdanMakananNomor10Tahun2024tentangPenandaanObatBahanAlam,ObatKuasi,danSuplemenKesehatan

-      Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam; https://jdih.pom.go.id/rule/search/312351bff07989769097660a56395065/25/2023/KriteriadanTataLaksanaRegistrasiObatBahanAlam/19/all

Sarana