Di Balik Kesegaran Aroma Floral: Mengenal Lilial, 'Racun Manis' yang Dilarang Keras dalam Peraturan BPOM Terbaru!

02-12-2025 Umum Dilihat 473 kali

Pernahkah kamu merasa lebih percaya diri hanya dengan satu semprotan parfum floral favoritmu? Wanginya lembut, mewah, dan menenangkan. Namun, siapa sangka di balik aroma itu, bersembunyi sebuah 'racun manis' yang diam-diam mengancam kesehatan reproduksimu. Ia sempat menjadi primadona industri wewangian yang kini resmi masuk ke dalam daftar bahan kosmetik yang DILARANG melalui Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025.

Pesona Lilial yang Menipu

Aroma floral (bunga-bungaan) adalah favorit sejuta umat. Salah satunya aroma Bunga Lily yang umumnya berasal dari suatu senyawa bernama Lilial. Lilial merupakan suatu aroma sintetik yang sangat “melekat" di produk sehari-hari kita: mulai dari parfum mahal, losion, sampo, hingga deterjen pakaian di rumah. Namun, di balik keharuman tersebut, tersimpan risiko kesehatan serius yang selama ini tidak disadari konsumen.

Mengapa Disebut "Racun"?

Dalam daftar komposisi, Lilial biasanya muncul dengan nama kimianya: Butylphenyl Methylpropional. Pada tahun 2022, Lilial ditetapkan sebagai CMR-1B (Carcinogenic, Mutagenic, or Toxic to Reproduction category 1B) alias Zat Reprotoksik Kategori 1B, zat yang terbukti berbahaya karena bersifat karsinogenik, mutagenik, atau toksik terhadap sistem reproduksi berdasarkan uji hewan. The Environmental Working Group (EWG) bahkan memberi skor bahaya 8 dari 10, menandakan risiko alergi, gangguan imun, dan efek buruk pada reproduksi.

Bagaimana Cara Kerjanya Merusak Tubuh?

Berdasarkan data Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS), Lilial bekerja dengan cara:

      Pada Pria (Ancaman Kesuburan): Di dalam tubuh, Lilial diubah menjadi senyawa asam bernama TBBA (4-(4-tert-butylphenyl)benzoic acid). Senyawa ini berperan sebagai "eksekutor" yang menyerang Sel Sertoli di dalam testis. Sel Sertoli yang seharusnya melindungi dan memberi makan sperma menjadi "sakit". Akibatnya, sel sperma muda mati sebelum berkembang, menyebabkan penurunan jumlah sperma dan penyusutan testis.

      Pada Wanita (Ancaman Kehamilan): Lilial tidak menyerang janin secara langsung, melainkan meracuni sistem tubuh sang ibu dengan mengganggu fungsi hati dan metabolisme. Kondisi tubuh ibu ini membuat rahim menjadi tempat yang tidak aman bagi janin untuk tumbuh, meningkatkan risiko keguguran atau gangguan perkembangan janin.

Bagaimana regulasinya?

Beberapa artikel ilmiah menyebutkan bahwa metabolisme manusia mungkin tidak "serapuh" tikus dalam merespons zat ini. Bahkan, SCCS pernah menyatakan bahwa Lilial dalam satu produk tunggal (misalnya hanya sampo) dengan konsentrasi rendah sebenarnya masih aman. Regulator Uni Eropa melihat fakta bahwa kita tidak hanya memakai satu produk yang mengandung Lilial, tapi mungkin lebih banyak dari itu seperti sabun, sampo, losion, deodoran, dan parfum. Akumulasi dari berbagai produk inilah yang akhirnya dapat melebihi batas aman dan membahayakan tubuh.

Larangan penggunaan Lilial ini telah ditetapkan sejak tahun 2022 oleh Uni Eropa. Sejak saat itu, banyak industri di Indonesia telah mulai beralih dari penggunaan Lilial dan bahkan terdapat klaim ‘Lilial-Free’. Namun, BPOM tetap mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan konsumen di Indonesia melalui penetapan peraturan terbaru.

Melalui Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, larangan ini resmi diresmikan di tingkat nasional. Lilial, dengan nama 2-(4-tert-butylbenzyl) propionaldehyde, resmi masuk Lampiran V (Daftar Bahan yang Dilarang). Sehingga, produk kosmetik yang mengandung Lilial di Indonesia kini dianggap ilegal dan berbahaya.

Cek KLIK Sebelum Membeli!

Di masa transisi ini, kita sebagai konsumen harus cerdas dalam memilih produk. Jangan sampai membeli produk stok lama yang masih mengandung bahan ini. Selalu ingat CEK KLIK!

  1. Cek Kemasan: Pastikan segel utuh untuk menghindari produk palsu/ilegal.
  2. Cek Label: Balik kemasan dan baca bagian komposisi/Ingredients. Cari bahan “Butylphenyl Methylpropional”. Jika ada, segera hentikan pemakaian.
  3. Cek Izin Edar: Pastikan ada Nomor Notifikasi (NA). Produk dengan nomor NA baru (terbitan 2024-2025) seharusnya sudah lolos seleksi ketat bebas Lilial.
  4. Cek Kedaluwarsa: Produk stok lama (sebelum 2023) berisiko tinggi masih mengandung formula lama yang berbahaya.

Wangi itu penting, tapi kesehatanmu dan masa depan reproduksimu jauh lebih berharga.
Mulai hari ini, yuk lebih teliti memilih produk kosmetik dan perawatan diri. Harum boleh, aman wajib! (ZB)

 

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.

Jablonská, E., Míchal, Z., Křížkovská, B., Strnad, O., Tran, V. N., Žalmanová, T., Petr, J., Lipov, J., & Viktorová, J. (2023). Toxicological investigation of lilial. Scientific reports, 13(1), 18536. https://doi.org/10.1038/s41598-023-45598-y

Kwack, S. J., Park, Y. R., Sung, C. R., & Kim, S. B. (2025). P07-07 Investigation of the endocrine disrupting effects of lilial [Abstract]. Toxicology Letters, 368, S101. https://doi.org/10.1016/j.toxlet.2025.07.266

Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS). (2019). Opinion on the safety of Butylphenyl methylpropional (p-BMHCA) in cosmetic products - Submission II (SCCS/1591/17). Luxembourg: European Commission.

Sarana