FORUM KONSULTASI PUBLIK PENINJAUAN ULANG STANDAR PELAYANAN DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK

24-04-2026 Umum Dilihat 12 kali

Jakarta (21/04/2026). Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka pada Selasa (21/04) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (PMPU OTSKK) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK Tahun 2025 di Jakarta.

 

Acara tersebut dihadiri oleh internal BPOM yaitu Biro Hukum dan Organisasi, Direktorat Registrasi OTSKK, Direktorat Pengawasan OTSK, Direktorat Pengawasan Kosmetik, Direktorat Standardisasi OTSKK, pengguna layanan dan stakeholders yaitu PT. Sorel Natura, UMKM Pharmacia Herbal, PT. Rejeki Tujuh Alam, DPM-PTSP Provinsi Jakarta, Direktorat Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahli Praktisi Industri, Media Jamu Digital, Media Detik, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan Persatuan Tuna Netra Indonesia.

 

Mengawali sambutan, Direktur PMPU OTSKK, Nurvika Widyaningrum menyampaikan bahwa Direktorat PMPUOTSKK adalah salah satu unit penyelenggaran pelayanan publik di BPOM, yang memberikan  layanan konsultasi masyarakat dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. 

 

Selama 5 (lima) tahun terakhir, jumlah layanan terus meningkat mulai dari 24 layanan pada tahun 2021 sampai 1187 layanan pada tahun 2025. Guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan konsultasi, maka dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hasil indeks SKM dari tahun ke tahun selalu meningkat, yaitu 79,32 (2021), 92,44 (2022), 93,28 (2023), 94,01 (2024) dan 94,44 (2025) dari skala 100. 

 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Direktorat PMPU OTSKK terus berinovasi diantaranya dengan penambahan jadwal layanan konsultasi secara daring (online) melalui pesan WhatsApp setiap hari Sabtu pada pukul 09.00 - 12.00 WIB serta inovasi KEJORA (Konsultasi, Edukasi, Jemput Bola Masyarakat dan Pelaku Usaha) yang merupakan layanan konsultasi kolaborasi dengan lintas sektor terkait, serta pendampingan jemput bola terhadap pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik. KEJORA memberikan kemudahan dan percepatan pemenuhan perizinan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan akses dan prioritas pendampingan.

 

Tahun 2026 ini, Direktorat PMPU OTSKK juga memiliki program 1000 UMKM PROAKTIF. Inovasi ini merupakan kemitraan strategis antara BPOM dan Industri untuk mendampingi UMKM OBA dan Kosmetik dalam pemenuhan legalitas sarana hingga memiliki Nomor Izin Edar produk. Tujuan program ini untuk mendorong pertumbuhan UMKM OBA dan Kosmetik serta mendorong percepatan UMKM OBA dan Kosmetik naik kelas.

 

Pada akhir sambutan, disampaikan bahwa Direktorat PMPU OTSKK terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, dibuktikan dengan berbagai apresiasi yang diperoleh diantaranya sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima; Unit kerja INFORMATIF berdasarkan monev internal implementasi keterbukaan informasi publik; Unit Kerja BPOM yang teraktif pada media sosial Instagram (kategori Unit Kerja Pusat); The Best HR Manager urutan ke-3 unit kerja pusat BPOM; Penghargaan Anugerah Humas Indonesia (AHI) untuk Kategori PPID Pelaksana Terbaik serta meraih Predikat WBK pada Tahun 2025.

 

Guna mendapatkan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan dan mewujudkan keselarasan antara harapan masyarakat pengguna pelayanan dengan pelayanan yang diberikan, maka dilakukan diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif dengan pelaku usaha dan stakeholder sebagai pengguna pelayanan.

 

Sebagai wujud komitmen bersama, untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan harapan masyarakat pengguna layanan, maka ditandatangani Berita Acara FKP oleh seluruh perwakilan unsur terkait yang berisi komitmen Direktorat PMPU OTSKK untuk mmenindaklanjuti saran/masukan dan melakukan finalisasi serta penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026.

 

Direktorat PMPU OTSKK

23 April 2026.

Sarana