Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

30-04-2024 Umum Dilihat 1936 kali

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun standar dan pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan serta mengikutsertakan unsur masyarakat dan pihak terkait.

Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka pada Selasa (30/04) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (PMPU OTSKK) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Sosialisasi dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK di Bekasi.

Acara tersebut dihadiri oleh internal BPOM yaitu Biro Hukum dan Organisasi (Hukor), Direktorat Registrasi OTSKK, serta pengguna layanan dan stakeholders yaitu PT. Bio Nature Internasional, CV Iumi, CV. Toga Nusantara, PT. Habbasy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Komisi Informasi Pusat, Universitas Pancasila, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaha, Gapungan Pengusaha Jamu, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Media Detik.com dan Media Jamu Digital.

Mengawali sambutan, Direktur PMPU OTSKK, Nurvika Widyaningrum menyampaikan bahwa Direktorat PMPUOTSKK adalah salah satu unit penyelenggaran pelayanan publik di BPOM, yang memberikan  layanan konsultasi masyarakat dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. 

Guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan konsultasi ini, maka dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Adapun hasil indeks SKM dari tahun ke tahun selalu meningkat, yaitu 79,32 (2021), 92,44 (2022) dan 93,28 (2023) dari skala 100. 

Selain SKM, penilaian terhadap layanan konsultasi juga dilakukan oleh internal BPOM yaitu Biro Hukor melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), untuk melihat Indeks Pelayanan Publik (IPP). Hasil IPP juga terus meningkat sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir yaitu  3,57 (2021), 4,06 (2022) dan 4,66 (2023) dari skala 5.

Direktorat PMPU OTSKK juga terus mengembangkan  berbagai inovasi untuk meningkatan keaktifan dalam pelayanan publik diantaranya melalui Pengembangan Rumah Informasi Kosmetik (RIK) dan Rumah Informasi Obat Bahan Alam (RIOBA) pada subsite istanaumkm.pom.go.id; Program pendampingan start-up UMKM di lingkungan pendidikan pada program BPOM-campuss: wellness entrepreneurship & santripreneur di pondok pesantren; Perluasan informasi dan pendampingan online melalui program BiSa UMKM OBA Kosmetik (Bincang-Bincang bersama UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik) dan POTA (Program Orang Tua Angkat) UMKM OBA dan Kosmetik guna meningkatkan kinerja dan memperluas akses masyarakat.

Pada akhir sambutan, disampaikan bahwa saat ini Direktorat PMPU OTSKK terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, dibuktikan dengan berbagai apresiasi yang diperoleh yaitu sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima; Unit kerja INFORMATIF berdasarkan monev internal implementasi keterbukaan informasi publik; Rekor MURI Pemberdayaan KIE Duta Kosmetik dan Jamu Aman Peserta Terbanyak dan The Most Active Instagram Account.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif antara Direktorat PMPU OTSKK sebagai penyelenggara publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan serta stake holder.  Forum ini memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan dari berbagai pihak kepada Direktorat PMPU OTSKK, sehingga diharapkan dapat terwujud keselarasan antara harapan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dengan standar pelayanan yang diberikan.

Sebagai wujud komitmen bersama, untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan, ditandatangani Berita Acara oleh seluruh perwakilan unsur terkait yang berisi komitmen Direktorat PMPU OTSKK untuk melakukan tindak lanjut perbaikan pelayanan dan melakukan finalisasi dan penetapan Rancangan Standar Pelayanan Publik sesuai masukan pada forum ini.

Direktorat PMPU OTSKK

30 April 2024

Sarana