Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi nasional Jaminan Produk Halal (JPH) yang selama beberapa tahun terakhir terus diperkuat pemerintah melalui sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian terkait lainnya.
Kewajiban halal kosmetik lahir karena kosmetik termasuk produk yang memiliki banyak titik kritis kehalalan. Bahan seperti kolagen, gliserin, gelatin, alkohol tertentu, hingga bahan turunan hewani dapat berasal dari sumber yang tidak halal apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai simbol religius, tetapi juga bagian dari transparansi bahan baku, keamanan produk, dan jaminan mutu industri kosmetik modern.
Dasar hukum utama kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Implementasi teknisnya kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH bertugas sebagai regulator sertifikasi halal, sedangkan BPOM tetap memegang fungsi pengawasan keamanan, mutu, dan peredaran kosmetik. Dengan kata lain, sebuah produk kosmetik di Indonesia nantinya harus memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu aman menurut standar BPOM dan halal menurut ketentuan BPJPH. Kolaborasi kedua lembaga tersebut bahkan semakin diperkuat menjelang implementasi wajib halal 2026 melalui berbagai rapat koordinasi nasional.
BPOM sendiri memiliki sejumlah regulasi penting yang berkaitan erat dengan kesiapan industri kosmetik menghadapi wajib halal. Salah satunya adalah Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik yang mengatur standar keamanan, mutu, produksi, hingga distribusi kosmetik di Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar penting agar produk yang mengajukan sertifikasi halal juga memenuhi standar keamanan konsumen.
Selain itu, BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan memperkuat standar produksi kosmetik nasional agar lebih terjamin kualitas dan konsistensinya. Standar CPKB menjadi sangat penting karena proses produksi halal tidak hanya bergantung pada bahan baku, tetapi juga fasilitas, sanitasi, penyimpanan, dan sistem produksi secara keseluruhan.
Di sisi lain, BPOM juga terus memperbarui regulasi mengenai pengawasan kosmetik, bahan yang diizinkan, uji klinik, hingga distribusi produk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan produk kosmetik yang beredar tidak hanya halal, tetapi juga aman, efektif, dan memiliki klaim yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi pelaku usaha, kewajiban halal 2026 menjadi tantangan besar karena mereka harus melakukan penyesuaian rantai pasok, audit bahan baku, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga integrasi dokumen halal dengan perizinan BPOM. Namun di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global halal yang terus berkembang. Konsumen kini semakin kritis dan menjadikan label halal serta izin BPOM sebagai indikator utama keamanan dan kualitas produk kecantikan.
Regulasi yang Menjadi Dasar Wajib Halal Kosmetik dan Jaminan Produk Halal
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi BPOM terkait Keamanan dan Mutu Kosmetik
- Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Kosmetik yang Baik (CPKB).
- Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko subsektor kosmetik.
Informasi resmi mengenai kewajiban halal kosmetik dapat diakses melalui https://bpjph.halal.go.id/ dan regulasi kosmetik melalui https://jdih.pom.go.id/.