Dalam persaingan industri obat bahan alam yang semakin dinamis, promosi menjadi salah satu faktor penting dalam menarik perhatian konsumen. Pelaku usaha berlomba menonjolkan keunggulan produk melalui berbagai media, mulai dari label kemasan hingga kampanye digital di media sosial. Klaim khasiat sering menjadi pusat komunikasi pemasaran karena dianggap mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara cepat.
Namun, di balik strategi promosi tersebut, terdapat tanggung jawab besar yang melekat pada setiap pelaku usaha. Klaim khasiat bukan sekadar kalimat pemasaran, melainkan pernyataan yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Klaim yang berlebihan, tidak proporsional, atau tidak didukung bukti dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar ketentuan regulasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap batas aman klaim menjadi aspek penting dalam menjalankan usaha obat bahan alam secara profesional dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam, penetapan klaim harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
- Objektif & Transparan: Informasi harus jujur, tidak menyesatkan, dan memungkinkan konsumen memilih secara rasional.
- Konsisten dengan Kategori: Klaim wajib selaras dengan jenis produk, apakah itu Jamu, OHT, Fitofarmaka, atau Obat Bahan Alam lainnya.
- Menjamin keamanan, khasiat, dan pemakaian yang tepat.
- Didukung pembuktian yang berkualitas, relevan, dan sahih sesuai komposisi, dosis, proses pembuatan, serta cara pemakaian.
- Memberikan informasi yang memungkinkan konsumen membuat pilihan rasional tanpa salah persepsi.
- Untuk klaim tertentu, perlu disertai informasi berbasis analisis risiko, misalnya pada klaim terkait diare, tekanan darah tinggi, kencing manis, serta lemak tubuh dan lemak darah.
- Klaim dapat lebih dari satu sepanjang searah dan didukung bukti yang sesuai.
Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa klaim tidak hanya menarik secara pemasaran, tetapi juga bertanggung jawab secara ilmiah dan etis.
A. Jenis dan Ruang Lingkup Klaim Khasiat
PerBPOM mengelompokkan klaim khasiat obat bahan alam menjadi tiga jenis utama:
1. Klaim Pemeliharaan Kesehatan secara Tradisional (Traditional Health Use)
Digunakan untuk produk yang secara tradisional membantu memelihara kesehatan. Klaim bersifat promotif dan preventif, bukan untuk mengobati penyakit.
2. Klaim Tradisional untuk Pengobatan (Traditional Treatment)
Digunakan untuk membantu meringankan gejala atau kondisi medis tertentu sesuai prinsip pengobatan tradisional. Klaim tidak diperbolehkan untuk penyakit berisiko tinggi seperti kanker, penyakit hati berat, dan gangguan sistem imun serius.
3. Klaim Pengobatan Terbukti secara Ilmiah (Scientifically Established Treatment)
Didukung bukti ilmiah modern untuk membantu meredakan gangguan atau kondisi medis tertentu. Klaim tetap harus objektif dan tidak absolut.
Pemahaman kategori ini penting agar pelaku usaha tidak melampaui ruang lingkup klaim yang diizinkan.
B. Pembuktian Klaim Khasiat
Setiap klaim harus didukung bukti yang memadai. Karena obat bahan alam banyak didasarkan pada pengalaman tradisional, pembuktian harus memperhatikan rasionalisasi bahan atau formulasi.
1. Pembuktian Klaim Pemeliharaan Kesehatan Tradisional
Berasal dari dokumentasi pengetahuan tradisional, seperti kompendia/monografi resmi, naskah klasik, textbook/jurnal, atau tradisi lisan yang dibuktikan melalui pernyataan tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, atau wawancara tokoh masyarakat.
2. Pembuktian Klaim Tradisional untuk Pengobatan
Menggunakan sumber pembuktian yang sama dengan klaim pemeliharaan kesehatan, namun diarahkan untuk penggunaan terapeutik tradisional.
3. Pembuktian Klaim Pengobatan Terbukti Ilmiah
Wajib didukung data ilmiah berupa penelitian praklinik dan/atau uji klinik. Bukti tambahan dapat diperkuat referensi tradisional. Dokumen penelitian harus lengkap dan tidak hanya berupa abstrak.
Klaim khasiat yang tepat adalah aset pemasaran yang kuat untuk meningkatkan loyalitas konsumen. Sebaliknya, narasi yang overclaim hanya akan mengundang risiko hukum dan menghancurkan brand image. Dengan mematuhi standar BPOM, kita tidak hanya berbisnis, tapi juga ikut membangun ekosistem industri obat tradisional yang sehat dan terpercaya. (RI)
Referensi
· Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam.
· Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional.