Kulit merupakan salah satu pertahanan utama tubuh. Selain melindungi organ dan jaringan di bawahnya dari berbagai pengaruh lingkungan, kulit juga berperan dalam sistem imun serta menjadi penghalang masuknya mikroorganisme penyebab infeksi. Saat terjadi kerusakan pada kulit, mikroorganisme dapat dengan cepat memasuki jaringan di bawah kulit, yang dapat menyebabkan luka kronis dan infeksi fatal. Luka dapat berupa luka sayat, robek, lecet, tusuk, maupun jenis cedera lainnya. Luka terbuka adalah kondisi ketika terjadi kerusakan atau terputusnya kontinuitas kulit akibat cedera, sehingga jaringan di bawah kulit dapat terpapar lingkungan luar. Penyembuhan luka terdiri dari beberapa tahapan, antara lain penghentian perdarahan, inflamasi, dan pembentukan jaringan baru. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa senyawa metabolit sekunder dari tanaman, seperti flavonoid, saponin, tanin, terpenoid, alkaloid, dan senyawa fenolik, dapat memiliki aktivitas yang berkaitan dengan proses tersebut. Pemanfaatan tanaman obat untuk membantu penyembuhan luka telah dikenal sejak lama dalam pengobatan tradisional di Indonesia.
Indonesia memiliki kekayaan tanaman obat yang sejak lama dimanfaatkan secara tradisional. Sejumlah tanaman bahkan telah banyak diteliti untuk melihat potensinya dalam membantu proses penyembuhan luka, yaitu:
1. Pegagan (Centella asiatica)
Pegagan merupakan salah satu tanaman yang cukup banyak diteliti terkait aktivitas penyembuhan luka, baik melalui penelitian praklinis maupun klinis. Pegagan mengandung kelompok senyawa triterpenoid, antara lain yang banyak dikaji karena keterkaitannya dengan proses pembentukan kolagen dan perbaikan jaringan.
2. Kunyit (Curcuma longa)
Kunyit merupakan tanaman yang sangat dikenal dalam pengobatan tradisional Indonesia. Salah satu komponen yang banyak diteliti dari kunyit adalah kurkuminoid, terutama kurkumin yang berkaitan dengan antioksidan dan antiinflamasi, serta potensinya dalam mendukung proses yang berhubungan dengan proliferasi sel dan pembentukan jaringan baru.
3. Lidah Buaya (Aloe vera)
Lidah buaya merupakan salah satu tanaman yang populer yang memiliki potensi dalam perawatan luka, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan inflamasi, mikroorganisme, dan regenerasi jaringan.
4. Sirih Merah (Piper crocatum)
Sirih merah juga dikenal dalam pemanfaatan tradisional dan telah diteliti terkait kandungan metabolit sekundernya yang berpotensi memiliki antimikroba dan antibakteri.
Berbagai tanaman obat tersebut mengandung metabolit sekunder, seperti flavonoid, saponin, tanin, terpenoid, alkaloid, dan senyawa fenolik. Senyawa-senyawa tersebut banyak diteliti karena memiliki aktivitas biologis tertentu, termasuk aktivitas antioksidan, antiinflamasi, antimikroba, serta keterkaitannya dengan proses perbaikan jaringan. Penelitian terhadap tanaman atau ekstrak tanaman merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian ilmiah.
Produk Obat Bahan Alam tidak boleh menggunakan klaim yang berlebihan (overclaim) atau memberikan kesan seolah-olah produk dapat mengatasi semua jenis luka. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, klaim yang diperbolehkan dalam membantu proses penyembuhan luka antara lain:
● Membantu meringankan luka
● Membantu proses penyembuhan luka ringan
● Membantu proses penyembuhan luka tertutup ringan
Selain itu, perlu ditambahkan informasi penandaan Peringatan/perhatian mencakup:
● Untuk penggunaan topikal tidak boleh dioleskan langsung pada luka terbuka
● Hentikan pemakaian apabila terjadi iritasi.
● Hati-hati pada kulit yang sensitif terhadap bahan yang terkandung dalam produk.
Saat ini telah tersedia berbagai produk Obat Bahan Alam yang dapat digunakan pada luka luar yang telah memiliki Nomor Izin Edar BPOM (POM TR) dan memiliki khasiat, keamanan, dan mutu yang sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa, ingat CEKLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa) sebelum menggunakan produk obat bahan alam. (DS)
Pustaka:
- Astri, H., Fratidhina, Y., Mulyati, S., & Tulandy, S. M. (2023). Salira accelerates perineal wound healing in postpartum mothers. Journal of Chemical Health Risks, 13(3), 1149–1157.
- Cedillo-Cortezano, M., et al. (2024). Use of medicinal plants in the process of wound healing: A literature review. Pharmaceuticals, 17(3), 303.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam .