Mainan Kosmetik Belum Tentu Aman, BPOM Beri Panduan Praktis bagi Orang Tua

23-07-2025 Umum Dilihat 233 kali

Jakarta, 21 Juli 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (Dit. PMPU OTSKK) kembali menggelar kegiatan webinar dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2025 dengan tema “Waspadai Bahaya Mainan Kosmetik: Panduan Praktis bagi Orang Tua Memilih Kosmetik Anak”. Webinar ini diikuti oleh 879 peserta yang hadir secara luring maupun daring.

Peningkatan tren penggunaan kosmetik pada anak-anak mendorong perlunya kewaspadaan lebih dari orang tua. Banyak produk mainan kosmetik yang beredar di pasaran belum memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Produk tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan karakteristik kulit anak, sehingga dapat menimbulkan iritasi, alergi, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mewaspadai penggunaan mainan kosmetik pada anak. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara produk kosmetik anak dan mainan kosmetik. Kosmetik anak memang dirancang untuk digunakan pada kulit, sedangkan mainan kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk bermain, bukan diaplikasikan ke tubuh anak. Ia mengingatkan pentingnya memilih kosmetik yang aman untuk anak dengan Cek KLIK – Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Melanjutkan sesi, dr. Fitria Agustina, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, menyoroti risiko kesehatan kulit anak akibat penggunaan kosmetik sejak dini. Ia menegaskan bahwa kulit anak jauh lebih sensitif dibandingkan dewasa, sehingga lebih rentan terhadap iritasi dan alergi akibat bahan kimia dalam kosmetik.

“Pemilihan produk yang tepat menjadi langkah awal mencegah gangguan kulit pada anak,” ungkap dr. Fitria. Ia mengimbau orang tua untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik anak. Pilih produk dengan label “khusus anak” atau “hypoallergenic”, memiliki nomor notifikasi BPOM, serta pastikan kemasan tertutup rapat. Hindari kosmetik anak dengan warna dan aroma yang mencolok, serta kosmetik dari e-commerce tanpa review yang jelas.

Sesi terakhir diisi oleh Miranti Rahayu, S.T.P., M.E., dari Kementerian Perindustrian, menekankan bahwa penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus untuk mainan kosmetik tengah didorong pemerintah demi menjamin kualitas dan keamanan produk di pasaran. “Standardisasi bukan sekadar aturan, tapi perlindungan bagi konsumen, terutama anak-anak yang rentan terhadap paparan zat kimia,” ujar Miranti. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi risiko bahan berbahaya seperti formaldehida, logam berat, dan ftalat dalam produk yang digunakan oleh anak-anak.

Sebagai penutup, ketiga narasumber sepakat bahwa perlindungan anak dari risiko mainan kosmetik memerlukan peran aktif seluruh pihak. Mainan kosmetik tidak dirancang untuk digunakan pada kulit anak, sehingga orang tua perlu lebih cermat dalam memilih dan mengawasi penggunaannya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sarana