Peredaran Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat dan pencegahan penyakit. Namun, peningkatan permintaan tersebut juga diikuti dengan maraknya peredaran produk ilegal, tidak terdaftar, atau bahkan palsu yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sebagai upaya perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan sistem 2D Barcode sebagai instrumen digital untuk menjamin keaslian, keamanan, dan mutu produk yang beredar. Penerapan sistem ini diatur dalam berbagai peraturan BPOM dan merupakan bagian dari digitalisasi pengawasan rantai pasok obat bahan alam dan suplemen kesehatan di Indonesia.
Penerapan 2D Barcode dalam pengawasan obat dan makanan diatur dalam beberapa peraturan BPOM, yaitu:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Peraturan ini menjadi dasar penerapan 2D Barcode untuk menjamin keaslian dan keterlacakan (traceability) produk sepanjang rantai distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2018. Peraturan ini memperluas penerapan 2D Barcode mencakup kategori obat bahan alam, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, dengan penyempurnaan mekanisme teknis, termasuk bentuk identifikasi dan autentifikasi produk.
Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap produk suplemen kesehatan yang beredar harus memiliki nomor izin edar (NIE) dan memenuhi ketentuan penandaan, termasuk pencantuman 2D Barcode sebagai salah satu unsur pengawasan.
Penerapan 2D Barcode bertujuan untuk menjamin keaslian dan keabsahan produk yang beredar; menyediakan sarana pelacakan dan penelusuran (trace and track) produk secara elektronik; meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap distribusi dan peredaran produk obat dan makanan; dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.
Dalam implementasinya, 2D Barcode terdiri dari dua jenis, yaitu Identifikasi, digunakan untuk obat bahan alam dan suplemen kesehatan dan Autentifikasi, digunakan untuk obat keras atau obat tertentu yang membutuhkan pelacakan tingkat tinggi. 2D Barcode ini berisi data digital yang mencakup nomor izin edar (NIE), nomor batch, tanggal kedaluwarsa, serta kode identifikasi unik yang dapat dipindai menggunakan sistem atau aplikasi resmi BPOM.
Untuk memastikan keaslian produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Periksa Label Kemasan
Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM dan mencantumkan 2D Barcode pada kemasan. Barcode ini dapat ditempatkan pada kemasan primer atau sekunder, tergantung jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Lakukan Pemindaian (Scanning)
Gunakan aplikasi BPOM Mobile atau alat pemindai QR/2D Barcode lainnya untuk memverifikasi produk. Data yang muncul harus sesuai dengan informasi izin edar BPOM, termasuk nama produk, nomor batch, dan status keabsahan.
Perhatikan Integritas Kemasan
Hindari membeli produk dengan kemasan rusak, label buram, atau barcode tidak terbaca. Hal tersebut dapat mengindikasikan pelanggaran atau pemalsuan.
Cek di Situs Resmi BPOM
Konsumen dapat mengakses laman resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id
Bagi Pelaku Usaha di bidang obat bahan alam dan suplemen kesehatan wajib mencantumkan 2D Barcode sesuai format dan standar yang ditetapkan BPOM; menjamin keakuratan data yang terkandung dalam barcode, termasuk informasi izin edar dan nomor batch; melakukan pelaporan elektronik atas setiap pergerakan produk dalam sistem rantai pasok (track and trace system); dan menjaga keutuhan barcode pada kemasan agar tetap dapat terbaca hingga sampai ke konsumen.
Implementasi 2D Barcode memberikan sejumlah manfaat strategis baik bagi masyarakat, industri, maupun pemerintah, antara lain:
Menjamin Keaslian Produk
Konsumen dapat dengan mudah memastikan keaslian produk hanya dengan satu kali pemindaian, sehingga menurunkan risiko konsumsi produk palsu atau ilegal.
Meningkatkan Transparansi Distribusi
Melalui sistem pelacakan digital, BPOM dapat menelusuri distribusi produk dari produsen hingga konsumen akhir secara real-time.
Mempercepat Penarikan Produk Bermasalah (Recall)
Apabila ditemukan pelanggaran atau masalah keamanan, 2D Barcode memungkinkan pelacakan cepat terhadap produk yang harus ditarik dari peredaran.
Meningkatkan Efisiensi Pengawasan
Digitalisasi pengawasan mengurangi risiko manipulasi data dan memperkuat integritas proses monitoring.
Mendukung Industri yang Patuh dan Kompetitif
Industri yang menerapkan 2D Barcode dengan baik akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Penerapan 2D Barcode merupakan langkah strategis BPOM dalam memperkuat sistem pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan di Indonesia. Melalui dukungan regulasi yang jelas dan implementasi teknologi digital, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko produk palsu, ilegal, maupun tidak bermutu.
Dengan partisipasi aktif masyarakat untuk memindai dan memeriksa barcode sebelum membeli, serta kepatuhan industri terhadap ketentuan penandaan dan registrasi, ekosistem obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang aman, bermutu, dan terpercaya dapat terwujud. Keberhasilan sistem 2D Barcode bukan hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang modern, transparan, dan akuntabel. (MH)