Menjaga Tradisi, Memahami Regulasi: Mengenal Perbedaan Jamu Ber-NIE dan Jamu Segar

16-06-2026 Umum Dilihat 168 kali

Budaya Sehat Jamu resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO pada 6 Desember 2023. Pengakuan ini menegaskan bahwa jamu bukan sekadar minuman biasa, melainkan warisan leluhur sekaligus bagian dari kearifan lokal. Di tengah gempuran tren gaya hidup modern, jamu tetap menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia.

Jamu adalah obat bahan alam yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya yang terbukti secara empiris digunakan secara turun-temurun di Indonesia. Satu hal krusial yang perlu dipahami oleh masyarakat, jamu tidak boleh dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti parasetamol atau dexamethasone yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek "instan". Penambahan BKO pada jamu dapat membahayakan kesehatan.

Tahukah kamu kalau tidak semua jamu yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar BPOM?

Dalam dunia obat bahan alam, istilah "jamu" memiliki klasifikasi yang berbeda, terutama jika kita membandingkan antara jamu segar (seperti jamu gendong atau racikan) dan jamu ber-NIE (Nomor Izin Edar). Meski keduanya sama-sama berasal dari bahan alam, terdapat perbedaan signifikan dari sisi produksi, penyajian, hingga izin edarnya. Yuk, kita bedah perbedaannya!

a. Jamu Wajib Memiliki NIE: Standar Keamanan yang Teruji

Pernah melihat kode POM TR diikuti 9 digit angka pada kemasan jamu? Itulah Nomor Izin Edar (NIE). Jamu kategori ini diproduksi oleh UMOBA (Usaha Mikro Obat Bahan Alam), UKOBA (Usaha Kecil Obat Bahan Alam), maupun IOT (Industri Obat Bahan Alam) yang telah menerapkan standar Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB). Pelaku usaha wajib memastikan bahwa produksi jamu sesuai dengan regulasi, bahan baku yang digunakan aman, dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah maupun empiris. Jamu ini memiliki masa simpan yang jelas dan tanggal kedaluwarsa yang pasti, sehingga konsumen tidak perlu menebak-nebak apakah jamu tersebut masih layak dikonsumsi atau sudah basi.

b. Jamu Segar: Si "Fresh" yang Penuh Kearifan Lokal

Jamu segar, atau yang sering kita sebut jamu gendong atau jamu racikan, adalah primadona bagi masyarakat lokal. Keunggulan utamanya terletak pada kesegaran bahan baku. Kunyit, jahe, dan kencur biasanya baru diparut atau ditumbuk pada pagi hari sebelum dijajakan.

Jamu gendong dibuat dari bahan-bahan alami, yaitu tanaman yang berkhasiat sebagai obat. Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat jamu gendong dapat berupa tanaman segar maupun bahan baku kering. Berdasarkan PerBPOM Nomor 25 Tahun 2023, Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen. Jamu ini dibuat secara rumahan dengan peralatan sederhana, tanpa pengawet, dan diedarkan tanpa penandaan atau kemasan komersial massal. Harganya yang terjangkau membuat jamu gendong sangat diminati masyarakat.

Sementara itu, Usaha Jamu Racikan berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2012 adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

Pemerintah memberikan pengecualian izin edar terhadap jamu gendong dan jamu racikan karena produk ini tidak dikemas secara massal dan tidak disimpan dalam waktu lama (langsung habis dikonsumsi).

Meskipun dibebaskan dari kewajiban izin edar, bukan berarti pembuatan jamu segar dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha jamu gendong/racikan tetap harus menerapkan aspek CPOBAB Sanitasi, Higiene, dan Dokumentasi. Sanitasi merupakan upaya memelihara kebersihan bahan, sarana prasarana, dan peralatan pada saat pembuatan jamu gendong/jamu racikan. Sedangkan Higiene merupakan upaya untuk mewujudkan kebersihan diri dan perilaku dari pelaku usaha jamu gendong/jamu racikan agar produknya terhindar dari kontaminasi. Sementara Dokumentasi adalah upaya pencatatan sederhana mengenai kegiatan pembuatan jamu gendong/jamu racikan, yang meliputi asal-usul bahan baku, tanggal pembuatan, spesifikasi jamu, maupun formula pembuatan untuk menjaga konsistensi mutu produk.

Dengan memahami perbedaan ini, kita bisa lebih bijak dalam memilih jamu. Mau yang praktis dan terstandar dengan jamu ber-NIE, atau yang segar penuh kearifan lokal dengan minum jamu gendong? Keduanya sama-sama jamu warisan budaya kita!

Sarana