Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas dan tradisi herbal yang sangat besar. Produk seperti jamu, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan yang berbahan alam kini semakin diminati pasar internasional seiring meningkatnya tren back to nature dan gaya hidup sehat di berbaga i negara. Kondisi ini menjadi peluang emas bagi UMKM Obat Bahan Alam Indonesia untuk menembus pasar global.
Peluang ekspor produk herbal Indonesia semakin terbuka, terlebih setelah jamu Indonesia mendapat pengakuan dunia sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Hal ini menjadi nilai tambah yang memperkuat citra produk herbal Indonesia di pasar internasional.
Namun, untuk dapat bersaing di pasar global, pelaku usaha harus memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan penandaan obat alam sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, pelaku usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan produk sebelum diedarkan maupun diekspor.
Salah satu syarat penting dalam ekspor Obat Bahan Alam adalah penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Penerapan CPOTB bertujuan untuk memastikan Obat Bahan Alam diproduksi secara konsisten sesuai standar mutu sehingga aman, berkhasiat, dan berkualitas. Melalui penerapan CPOTB, proses produksi menjadi lebih higienis, terkontrol, serta mampu mencegah terjadinya kesalahan maupun kontaminasi produk. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, CPOTB juga menjadi salah satu syarat penting agar produk herbal Indonesia mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan CPOTB.
Selain itu, Pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan dokumen Importir Obat Bahan Alam sesuai ketentuan BPOM seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat penunjukan resmi dari produsen/prinsipal negara asal
- Certificate of Free Sale (CFS), Certificate of Pharmaceutical Product (CPP), atau dokumen setara dari otoritas berwenang negara asal
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
- Dokumen registrasi sesuai ketentuan negara asal
- Dokumen tambahan apabila produk tidak diedarkan di negara tempat produksi
Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan Obat Bahan Alam impor memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas sebelum diedarkan di Indonesia.
BPOM juga telah menyediakan layanan daring berbasis risiko untuk mempermudah pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Obat Bahan Alam sehingga proses ekspor menjadi lebih cepat dan efisien.
Agar mampu bersaing di pasar internasional, UMKM tidak hanya perlu memenuhi aspek legalitas, tetapi juga harus memperkuat branding, kualitas produk, desain kemasan, dan konsistensi mutu. Produk herbal Indonesia memiliki potensi besar menjadi produk unggulan dunia apabila didukung dengan standar produksi yang baik dan strategi pemasaran yang tepat.
Dengan dukungan regulasi BPOM, meningkatnya tren konsumsi produk obat bahan alam, serta potensi kekayaan herbal di Indonesia, saat ini menjadi momentum yang tepat bagi UMKM untuk naik kelas dan menuju pasar global. (SNS)
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
- Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)