Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penggolongan Obat Bahan Alam (OBA) berdasarkan Tingkat pembuktian keamanan dan khasiat dibagi menjadi 4 (empat) kategori utama yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Obat Bahan Alam lainnya yang bertujuan untuk mengakomodir impor atau inovasi OBA. Obat Bahan Alam saat ini semakin banyak digunakan oleh Masyarakat seiring dengan makin populernya gaya hidup Back to Nature. Survey Kesehatan Indonesia Tahun 2023 menunjukkan dari 92.1% masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional dan swamedikasi, sebanyak 36,9% mengpnsumsi ramuan jadi (jamu instan) dan 59,6% mengonsumsi ramuan (jamu) buatan sendiri.
Dibalik meningkatnya konsumsi obat bahan alam, terdapat aspek penting yang sering kali masih banyak diabaikan oleh Masyarakat selaku konsumen yaitu aspek penandaan (labelling). Penandaan merupakan bagian penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk hingga sampai ke tangan konsumen. Penandaan bukan sekadar informasi tambahan sehingga penting untuk diketahui konsumen agar Obat Bahan Alam dapat digunakan secara tepat.
Penandaan Pada Obat Bahan Alam
Penandaan Obat Bahan Alam adalah informasi lengkap mengenai keamanan, khasiat/manfaat, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Obat Bahan Alam. Tujuan utama penandaan yaitu untuk melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan tidak rasional, menjamin informasi yang tercantum pada produk adalah akurat dan tidak menyesatkan, serta memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku
Penandaan wajib dicantumkan oleh pelaku usaha Obat Bahan Alam. Penandaan dapat berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Penandaan. Penandaan wajib memuat informasi jujur/objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, yang wajib disetujui sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandaan Obat Bahan Alam diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024.
Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Penandaan Obat Bahan Alam
Penandaan Obat Bahan Alam pada kemasan primer wajib mencantumkan hal-hal seperti nama produk, klaim khasiat, komposisi, 2D barcode, dam lain-lain. Apabila hasil evaluasi BPOM menyatakan bahwa luas label kemasan primer tidak memungkinkan untuk mencantumkan semua hal, penandaan harus memuat:
- nama produk;
- nama dan alamat Pelaku Usaha, paling sedikit nama kota dan negara;
- nomor Izin Edar;
- kode produksi; dan
- kedaluwarsa
Permasalahan terkait Penandaan Obat Bahan Alam
Meskipun penandaan Obat Bahan Alam telah diregulasi oleh BPOM, masih ditemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan antara lain:
- Informasi aturan pakai yang tidak jelas
- Klaim berlebihan misalnya klaim menyembuhkan penyakit kronis
- Tidak terdapat nomor izin edar
- Visualisasi yang berlebihan
- Menawarkan hadiah atau undian
Penandaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menyesatkan dan membahayakan konsumen apabila dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, masyarakat perlu cermat sebelum membeli maupun mengonsumsi Obat Bahan Alam.
Menjadi Konsumen Cerdas dalam Mengonsumsi Obat Bahan Alam
Masyarakat selaku konsumen perlu memahami pentingnya penandaan Obat Bahan Alam yang sesuai dengan ketentuan. Sebelum membeli dan menggunakan Obat Bahan Alam, konsumen dapat melakukan Cek Klik:
- Cek Kemasan untuk mastikan kemasan dalam keadaan baik dan tidak rusak
- Cek Label, untuk memastikan penandaan sudah sesuai ketetuan, memastikan klaim yang tercantum tidak berlebihan
- Cek Izin Edar, pastikan izin edar tercantum pada label
- Cek Kedaluwarsa, pastikan terdapat informasi terkait kedaluarsa pada label
Penandaan Obat Bahan Alam merupakan aspek penting dalam menjamin kualitas, keamanan, dan mutu produk. Informasi yang lengkap dan akurat membantu konsumen menggunakan Obat Bahan Alam secara bijak, sekaligus melindungi mereka dari potensi risiko yang dapat ditimbulkan. Melalui sinergi pengawasan dari BPOM dan pemahaman dan kesadaran masyarakat selaku konsumen, penggunaan Obat Bahan Alam dapat menjadi lebih aman sehingga dapat dirasakan manfaatnya. (AW)
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan