PENTINGNYA PENERAPAN CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK PADA INDUSTRI KOSMETIK

17-03-2026 Umum Dilihat 36 kali

Salah satu sektor industri yang pesat tumbuh di Indonesia salah satunya adalah industri kosmetik. Kosmetik secara tidak langsung memegang peranan penting dalam hidup manusia Mulai sejak manusia lahir hingga tiada, semuanya membutuhkan kosmetik. Permintaan konsumen akan produk perawatan tubuh, kecantikan dan wajah semakin meningkat seiring dengan trend gaya hidup modern, perkembangan media sosial, serta kesadaran akan perawatan diri. Kosmetik digunakan oleh banyak orang sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari demi menjaga kesehatan kulit dan meningkatkan rasa percaya diri. Namun pertumbuhan ini seringkali diikuti oleh tingginya sirkulasi produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat yang beredar di pasaran. Hal ini tentu berpeluang memberikan bahaya bagi penggunanya. Pada 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan pernah merilis temuan sebanyak 91 merek kosmetik illegal dengan total 205.000 produk yang mengandung bahan dilarang pada kosmetik, tidak memiliki izin edar, hingga produk kosmetik kedaluarsa. Nilai tersebut mencapai hingga 31,7 miliyar rupiah. Badan Pengawas Obat dan Makanan juga pernah mencabut Nomor Izin Edar dari 21 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat. 

Apa itu Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)? CPKB atau yang sering disebut sebagai Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sebuah pedoman teknis yang mengatur proses produksi kosmetik agar produk kosmetik yang dihasilkan memiliki standar mutu dan keamanan yang jelas. Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Bahan baku yang digunakan, fasilitas produksi. sistem manajemen mutu, hingga pendokumentasian harus memenuhi syarat. CPKB bertujuan untuk menjamin produk kosmetik yang dihasilkan dapat memenuhi standar manfaat, mutu dan keamanan.

Mengapa CPKB penting di terapkan pada industri kosmetik?

1.     CPKB menjamin mutu dan konsistensi produk.

Produk kosmetik yang dihasilkan harus terjamin mutu dan konsistensinya. Bayangkan jika suatu produk kosmetik berubah tekstur, mudah rusak, berubah warna dan bau, dalam setiap bacth produksinya. Hal ini tentu dapat merusak kepercayaan konsumen. Dengan CPKB, maka proses produksi dapat terkontrol, mengurangi dan meminimalkan risiko kontaminasi, mengurangi kesalahan produksi dan penyimpangan produk. Penggunaan dan kejelasan asal usul bahan baku yang digunakan dalam produksi serta penggunaan peralatan personel yang melakukan produksi pun harus sesuai standar.

2.     Melindungi konsumen dari kosmetik yang tidak memenuhi standar.

Banyaknya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, membuat konsumen harus berhati-hati. Oleh sebab itu CPKB berfungsi sebagai “benteng” agar produk kosmetik yang dihasilkan tetap aman dan bermutu hingga ke tangan konsumen.

3.     Meningkatkan kepercayaan konsumen.

Produk kosmetik yang dibuat sesuai standar keamanan dan mutu, dapat meningkatakan kepercayaan konsumen pengguna kosmetik. Produk akan memiliki citra positif di mata konsumen dan lebih mudah bertahan di tengah persaingan pasar kosmetik yang semakin tinggi.

4.     Mendukung daya saing dan keberlanjutan industri.

Dampak positif dari kepercayaan konsumen pengguna kosmetik yang aman dan bermutu, adalah keberlanjutan industri. Tingginya rasa percaya konsumen dapat membuka peluang jangka panjang bagi industri kosmetik bahkan hingga ke tingkat global. 

Pengawasan kosmetik

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, yang dimaksud dengan pengawasan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik dengan cara mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan, pembuatan dan peredarannya. Pengawasan kosmetik dibagi menjadi 2 (dua) mekanisme, yaitu pengawasan pre market (pengawasan kosmetik sebelum beredar) dan post market (pengawasan kosmetik setelah beredar). Pengawasan pre market, dimulai sejak pemilihan bahan baku, pengolahan produk, hingga pengemasan produk. Dan pengawasan post market adalah pengawasan yang dilakukan saat produk kosmetik telah beredar di pasaran, meliputi pemeriksaan terhadap distributor/agen kosmetik (mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, dokumen perizinan, dokumen pengadaan, dokumen persediaan/kartu stok, dokumen penjualan), pengawasan pada penjualan retail hingga pengawasan di media sosial.

Dari 2 (dua) mekanisme pengawasan tadi, CPKB berada pada posisi pengawasan pre market. Ketika industri kosmetik akan melakukan pendaftaran produk berupa notifikasi, maka akan dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan kesesuaian terhadap peraturan serta keamanan produk melalui pemeriksaan untuk memperoleh sertifikat CPKB. 

               Sedemikian pentingnya pengawasan pre market melalui penerapan CPKB yang merupakan aspek fundamental guna menjaga mutu dan keamanan produk kosmetik hingga sampai ke tangan konsumen. Melalui penerapan CPKB, industri kosmetik dapat menghasilkan produk yang aman, konsisten dan bermutu, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pengguna kosmetik serta meningkatkan daya saing produk dan keberlanjutan usaha. 

Sumber:

1.   VIO, 2025 - Find 91 illegal Brands, BPOM Tightens Cosmetics Supervision In Early 2025.

2.   pom.go.id, Siaran pers No.HM.01.1.2.08.25.140 tanggal 7 Agustus 2025 tentang BPOM cabut 21 izin edar kosmetik dengan kompoisis tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

3.   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Sarana