Kabupaten Karawang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan obat dan makanan yang aman, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKK) menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Dusun Krajan 1, Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Rabu (06/05/2026). Kegiatan yang melibatkan tokoh masyarakat sekaligus anggota Komisi IX DPR RI ini diikuti oleh 600 peserta yang terbagi dalam dua sesi.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu melakukan pengawasan mandiri serta lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
Direktur PMPU OTSKK, Nurvika Widyaningrum, menyampaikan pentingnya memilih produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang aman dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Dalam paparannya, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat sebelum membeli maupun menggunakan produk obat dan makanan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya pencegahan stunting melalui pemenuhan gizi yang baik dan penggunaan suplemen kesehatan sesuai kebutuhan. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap klaim berlebihan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pada kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Wiwi Hartuti, memaparkan pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile sebagai sarana untuk mengecek izin edar dan memperoleh informasi produk yang telah terdaftar. Berbagai fitur aplikasi diperkenalkan guna membantu masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal dan berbahaya.
Kegiatan ini juga menghadirkan drg. Putih Sari secara daring, yang mendukung dan mengapresiasi upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi. Masyarakat dihimbau untuk mendukung tugas BPOM dengan lebih aktif memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile sebagai sarana untuk memastikan keamanan produk yang digunakan serta menghindari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Selain itu masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan produk yang diduga berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan di lingkungan sekitar, termasuk produk yang diperjualbelikan di warung maupun sarana distribusi lainnya.
BPOM telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha atau produsen skala kecil yang masih menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses produksinya. Upaya pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak lagi memproduksi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Melalui kegiatan KIE ini, Direktorat PMPU OTSKK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih produk obat dan makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat serta turut berpartisipasi aktif dalam mendukung pengawasan obat dan makanan demi terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat yang optimal. (IAS)