Direktorat PMPU OTSKK Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

05-12-2025 Umum Dilihat 128 kali

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKK) resmi meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 3 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi Zona Integritas (ZI) yang dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2025 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK Secara Mandiri Tahun 2025 oleh Tim Penilai Internal Mandiri, berkolaborasi dengan Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Proses penilaian dilaksanakan secara bertahap, mulai dari desk evaluasi, wawancara, evaluasi lapangan, validasi hasil survei, hingga proses clearance dan pleno oleh Tim Penilai Internal yang berkolaborasi dengan Tim Penilai Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasi terhadap unit-unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK pada tahun ini. Beliau menegaskan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh insan BPOM untuk terus menguatkan integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Unit kerja berpredikat WBK harus menjadi percontohan dalam pembangunan Zona Integritas, sekaligus teladan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” ujar Kepala Badan POM RI.

Pencapaian predikat WBK ini menjadi refleksi komitmen PMPU OTSKK dalam memperkuat integritas organisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha di sektor obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

Sarana