Ramuan Komposisi Minyak Karo Agar Mudah Dilakukan Registrasi

03-09-2025 Umum Dilihat 905 kali

I. PENDAHULUAN

Minyak Karo adalah olahan/ramuan berbentuk cair yang berasal dari tumbuh-tumbuhan lokal suku Karo. Bagian tumbuhan yang digunakan dalam pembuatan minyak Karo adalah daun, akar, rimpang, bunga, batang, buah, kulit kayu, biji, umbi, dan getah. Minyak Karo sebagai salah satu olahan tumbuhan herba telah dikenal manfaatnya bagi khalayak ramai. Minyak Karo pada etnis Karo menjadi contoh betapa pentingnya penanaman dan pemanfaatan tumbuhan/tanaman lokal dengan berbagai kandungan tumbuhan di dalamnya yang sangat berkhasiat.

Masing-masing desa di wilayah Karo ternyata memiliki pengetahuan lokal yang berbeda terkait pemanfaatan tumbuhan lokal yang tumbuh di wilayah ini. Secara umum, jenis tumbuhan/tanaman lokal diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu:

  1. Tumbuhan lokal liar yang tumbuh di pekarangan maupun hutan rakyat.

  2. Tanaman lokal yang dibudidayakan masyarakat setempat.

  3. Tumbuhan/tanaman lokal yang diperoleh melalui kem-kem (toko herba Karo).

Komposisi ramuan minyak Karo yang digunakan antar daerah di Kabupaten Karo sangat beragam, terutama jenis tumbuhan yang dipakai. Hingga saat ini hanya sebagian kecil ramuan minyak Karo yang sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian komposisi ramuan minyak Karo agar mempermudah proses perizinan edar.


II. TINJAUAN PUSTAKA

Komposisi minyak Karo berbeda-beda menurut wilayah. Contoh:

  1. Minyak Karo di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang IV, Kabupaten Karo, terdiri dari 3 jenis:

    • Jenis 1: 34 jenis tumbuhan.

    • Jenis 2: 37 jenis tumbuhan.

    • Jenis 3: 37 jenis tumbuhan.

  2. Minyak Karo di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, terdiri dari 5 jenis:

    • Minyak Karo Butet Naman (19 jenis tumbuhan).

    • Minyak Karo Biring Harvy (17 jenis tumbuhan).

    • Minyak Hijau (29 jenis tumbuhan).

    • Minyak Biawak (10 jenis tumbuhan).

    • Minyak Kem-kem (26 jenis tumbuhan).

Identifikasi jenis tumbuhan di Desa Kuta Tengah menunjukkan penggunaan 71 spesies dari 35 keluarga tumbuhan. Secara keseluruhan, minyak Karo memanfaatkan 48 spesies dari 24 keluarga tumbuhan.

Beberapa produk minyak Karo telah mendapatkan izin edar BPOM, yang terdaftar sebagai obat bahan alam dan obat kuasi.


III. PEMBAHASAN

Banyak minyak Karo diproduksi dan diperdagangkan di Sumatera Utara. Sebagian sudah memiliki izin BPOM, namun masih banyak yang belum. Kendala utama adalah kurangnya bukti empiris/ilmiah khasiat tumbuhan obat sebagai bahan dasar.

Semakin banyak jenis simplisia digunakan, semakin besar kemungkinan interaksi senyawa, sehingga evaluasi registrasi lebih sulit. Beberapa simplisia yang kurang umum (misalnya: daun dan batang rambutan, batang cengkeh, rimpang kecombrang) juga menyulitkan proses penilaian keamanan dan khasiat.

Agar registrasi lebih mudah, komposisi minyak Karo sebaiknya:

  1. Hanya menggunakan bahan dengan bukti empiris/ilmiah dan tercantum di akun Asrot.

  2. Diklaim membantu meredakan pegal linu dan nyeri sendi.

  3. Mengacu pada Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023.

Jika didaftarkan sebagai obat kuasi, komposisi dapat ditambah bahan aktif seperti Metil salisilat, Menthol, dan Kamper.

Simpulan:

  1. Minyak Karo dapat didaftarkan sebagai obat bahan alam (100% tumbuhan) atau obat kuasi (tumbuhan + bahan kimia obat).

  2. Minimnya bukti ilmiah adalah kendala utama registrasi.

  3. Persyaratan rasionalisasi komposisi meliputi:
    a. Tidak menggunakan bahan yang dilarang.
    b. Menggunakan tumbuhan umum sebagai bahan baku.
    c. Memiliki bukti empiris/ilmiah serta tercantum di Asrot.
    d. Jumlah bahan dibatasi, idealnya ≤ 5 jenis.

  4. Komposisi dapat merujuk Lampiran II Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 atau komposisi yang sudah mendapat izin edar dengan klaim khasiat tertentu.


IV. PUSTAKA

Sarana