Jakarta (22/07/2025). Pada tanggal 14 Mei 2025 lalu telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah meningkatkan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan pesantren dalam rangka kemandirian di bidang Obat dan Makanan, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu Obat dan Makanan. Dimana ruang lingkupnya antara lain pembentukan dan pemberdayaan fasilitator, kader, dan/ atau penyuluh/duta, bimbingan teknis penerapan standar dan pengembangan usaha, pendampingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta Komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang Obat dan Makanan.
Sebagai implementasi pelaksanaan MoU telah disusun Rencana Aksi 2025–2027, maka untuk memastikan dan memantapkan pelaksanaan Rencana aksi kedepan pada tanggal 22 Juli 2025 dilakukan Sosialisasi Rencana Aksi dan Program Pemberdayaan Pesantren di Bidang Obat dan Makanan kepada pesantren di bawah binaan PBNU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta dengan peserta RMI PBNU, RMI DKI Jakarta, RMI Banten, UMKM Binaan Pesantren antara lain dari PP An-Nuur, PP NU Polewali Mandar, PP Sabilul Hasanah, PP Darul Amin, PP Darusy Syafiiyah Jambi, PP Aulia Cendekia.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan untuk mendukung Asta Cita ke-3 Presiden, yaitu “Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”, BPOM memiliki berbagai program keberpihakan kepada UMKM. Salah satu program yang diinisiasi BPOM adalah program kewirausahaan Obat dan Makanan di lingkungan pesantren.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU, KH. Hodri Arif menyambut baik kerjasama program ini karena sangat strategis untuk masa depan pesantren karena pondok pesantren tidak hanya berfokus pada bidang keagamaan dan pendidikan saja, melainkan juga kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Banyak potensi yang ditemukan di pesantren, namun belum dikembangkan secara optimal dikarenakan keterbatasan ketrampilan yang dimiliki oleh sumber daya manusia yang ada di pesantren.
Pada sosialisasi ini juga dilakukan diskusi tentang Program Wira Cipta Santri oleh Nurvika Widyaningrum, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Program ini merupakan program pendampingan kewirausahaan di Pondok Pesantren yang memberi peluang pada potensi santripreunership di bidang obat bahan alam dan kosmetik pada lingkungan pesantren, sasaran dari program ini adalah pesantren yang memiliki Start up UMKM obat bahan alam atau kosmetik. Selain tentang program Wira Cipta Santri, disampaikan juga Program Sadar Pangan Aman Santri (Sapa Santri) oleh Cita Lustriane, KetuaTim UMK Pangan Olahan. Program ini merupakan edukasi dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman santri di pondok pesantren tentang pentingnya keamanan pangan, baik dalam konsumsi sehari-hari maupun dalam praktik kewirausahaan pangan yang merupakan upaya strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren dan juga merupakan bentuk kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan ekonomi umat dan penguatan ketahanan pangan nasional. Diskusi ini dipandu dengan moderator Yoana Mirna.
Harapan dan Dampak Kegiatan
Dengan terselenggaranya sosialisasi Rencana Aksi dan Program Pemberdayaan Pesantren di Bidang Obat dan Makanan diharapkan kepada jajaran BPOM untuk memastikan setiap program pendampingan di pesantren NU mendapat tim teknis yang responsive, serta perkuat koordinasi dengan PBNU sampai ke tingkat wilayah dan cabang.
Kepada PBNU dan pesantren, BPOM berharap dapat manfaatkan momentum MoU ini untuk menggerakkan unit usaha pesantren di bidang herbal, pangan, dan kosmetik serta memastikan setiap produk memenuhi standar aman, bermutu dan bermanfaat/berkhasiat sebelum dipasarkan.
“Mari kita bergerak bersama: BPOM dan PBNU, melindungi dan memberdayakan umat"