Anemia masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu menjadi perhatian hingga saat ini. World Health Organization (WHO) mengemukakan bahwa angka kejadian anemia di dunia pada Wanita Usia Subur (WUS) usia 15–49 tahun tahun 2023 mencapai sebesar 30,7%. Wanita yang menderita anemia di wilayah Afrika dan Asia Tenggara menurut klasifikasi WHO secara keseluruhan menyumbang lebih dari 60% dari beban global di kalangan wanita usia reproduksi. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi anemia pada remaja usia 15–24 tahun di Indonesia mencapai sebesar 15,5%.
Salah satu penyebab anemia berkaitan dengan status gizi yang berhubungan langsung dengan kadar hemoglobin. Remaja dengan gizi kurang atau tidak seimbang cenderung mengalami anemia karena tubuh tidak mendapatkan nutrisi yang cukup untuk membentuk darah. Dalam rangka mempertahankan kadar hemoglobin yang cukup, terdapat upaya dengan bantuan suplementasi gizi dalam bentuk Tablet Tambah Darah (TTD). Tablet Tambah Darah (TTD) merupakan suplementasi gizi yang mengandung zat besi yang setara dengan 60 mg besi elemental dan 400 mcg asam folat. Sehingga, Tablet Tambah Darah (TTD) dikonsumsi untuk mencegah anemia dan meningkatkan cadangan zat besi di dalam tubuh.
Suplementasi ini sangat penting dilakukan terutama kebutuhan gizi pada tubuh tidak dapat dipenuhi dari sekedar asupan makanan. Tablet Tambah Darah (TTD) dihimbau dapat dikonsumsi sejak remaja putri berusia 12–18 tahun atau kelas 7–12. Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri dapat dilakukan di sekolah/madrasah/jenjang SMP/SMA atau sederajat melalui kegiatan aksi bergizi yang terintegrasi dengan UKS atau sekolah/madrasah sehat. Selain itu, pemberiannya juga dapat dilakukan di luar sekolah melalui kegiatan posyandu remaja dan pembinaan di lapas/panti. Dosis Tablet Tambah Darah (TTD) yang perlu dikonsumsi oleh remaja putri sebanyak 1 tablet setiap minggu sepanjang 1 tahun.
Penting untuk memastikan bahwa Tablet Tambah Darah (TTD) yang dikonsumsi sudah aman, sesuai standar dan/atau persyaratan mutu obat dan bahan obat yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022, dan memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pastikan nomor izin edar Tablet Tambah Darah (TTD) sudah terdaftar. Pengecekan dapat dilakukan di Cek BPOM dan/atau di aplikasi BPOM Mobile. (AW)
Referensi :
● Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. 2023. Survei Kesehatan Indonesia (SKI)
● Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2022. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat
● https://www.who.int/data/gho/data/themes/topics/anaemia_in_women_and_children
● Kementrian Kesehatan RI. 2023. Buku Saku Pencegahan Anemia pada Ibu Hamil dan Remaja Putri