Tarif Rp. 0,00.untuk UMK, Peluang Tumbuh Makin Besar

24-09-2026 Umum Dilihat 118 kali

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan industri jamu dan obat bahan alam (OBA) sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi. Saat ini, nilai ekonomi industri jamu tercatat sekitar Rp1,2 triliun, dengan potensi pasar wellness dan kesehatan yang diperkirakan dapat mencapai Rp350 triliun apabila kekayaan biodiversitas nasional dioptimalkan melalui riset, hilirisasi, dan inovasi. Di sisi lain, industri kosmetik nasional juga menunjukkan kinerja yang positif. Sepanjang tahun 2025, nilai pasar kosmetik Indonesia mencapai sekitar Rp35,6 triliun dan diproyeksikan tumbuh sebesar 4,73% per tahun, didorong oleh meningkatnya permintaan produk personal care, skincare, dan makeup. Pertumbuhan ini tidak hanya memberikan peluang bagi perusahaan besar, tetapi juga membuka ruang yang semakin luas bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan daya saingnya melalui inovasi mengangkat potensi kekayaan hayati Indonesia.

Lantas, jika potensinya begitu besar, mengapa masih banyak produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) OBA dan Kosmetik yang belum mampu menembus pasar yang lebih luas? selain tantangan pemenuhan persyaratan perizinan dan sertifikasi yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mendapatkan NIE, terdapat angin segar hadir. Pada 27 Maret 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 yang memberikan tarif Rp0,00 untuk sejumlah layanan tertentu bagi UMK, termasuk layanan registrasi atau notifikasi produk dalam negeri, sesuai persyaratan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu UMK melangkah dari potensi menuju pasar yang lebih luas.

Tarif  Rp. 0,00 untuk UMK berlaku pada pengajuan:

-       Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

-       Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B

-       Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara bertahap

-       Persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) atau Obat Kuasi

-       Registrasi/Notifikasi. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Sistem perizinan juga terus disempurnakan agar lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Melalui sinkronisasi data antara sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem notifikasi/registrasi BPOM, pelaku usaha yang telah teridentifikasi sebagai UMK dapat memperoleh tarif Rp0,00 secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Jika status belum berubah, segera update skala usaha di asrot.pom.go.id dan registrasi.pom.go.id serta pastikan NIB sudah berbasis NIB RBA di OSS.

Bagi UMK, setiap rupiah punya arti. Karena itu, tarif Rp0,00 bukan sekadar penghapusan biaya, tetapi kesempatan untuk mengalihkan sumber daya ke hal yang lebih dimanfaatkan pelaku usaha.

Meskipun tarif Rp0,00, standar CPKB dan CPOBAB tetaplah wajib dipenuhi. Kemudahan ini juga diiringi pembinaan melalui bimbingan teknis, webinar, Konsultasi, Edukasi, Jemput Bola Masyarakat dan Pelaku
Usaha Obat Bahan Alam/Kosmetik (KEJORA) hingga Program Orang Tua Angkat Kolaboratif (PROAKTIF). Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan terus hadir mendampingi UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik agar mampu memenuhi standar, meningkatkan mutu, dan semakin berdaya saing.

 

(NAR)

 

Referensi:

PP Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM.

Katadata. (2025, 4 Desember). Airlangga: Industri kosmetik catat kinerja positif, tumbuh 4,73% per tahun. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/finansial/makro/6931305f7f760/airlangga-industri-kosmetik-catat-kinerja-positif-tumbuh-4-73-per-tahun

Prameswari, L. B. (2026, 2 Juni). Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5590491/nilai-ekonomi-jamu-tembus-rp12-triliun-bpom-dorong-inovasi-herba

Sarana