Jakarta - Informasi adalah kebutuhan dasar setiap orang, dan hak untuk memperolehnya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sekaligus fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi tersebut, PPID Pelaksana Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKK) menggelar Temu PPID dengan tema “Kepoin Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, PPID Pelaksana Wajib Tahu!” pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 358 peserta dari PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat dan UPT BPOM di seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Nurvika Widyaningrum yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki tantangan tersendiri bagi BPOM. Sebagai PPID pelaksana, BPOM memiliki peran strategis sebagai pencipta dan pengelola informasi di unit kerja. Untuk itu, BPOM harus mampu menyaring, menilai, dan memastikan keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban kita sebagai lembaga negara untuk menjaga kerahasiaan negara dan perlindungan konsumen.” Direktur PMPU OTSKK Nurvika Widyaningrum pada sambutannya juga mengajak PPID Pelaksana untuk memperkuat pemahaman untuk klasifikasi informasi publik dan informasi yang dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan data pengawasan Obat dan Makanan.”
Temu PPID ini menghadirkan narasumber dari Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, Syawaludin yang menyampaikan materi tentang ”Kaidah Penyusunan Dokumen Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan bagi Lembaga Negara”. Syawaludin dalam paparannya menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. “Penting untuk memastikan bahwa hak publik atas informasi terpenuhi sepanjang tidak berpotensi menimbulkan kejahatan atau kerugian. Kita memiliki kewenangan untuk menolak permohonan informasi, dengan catatan penolakan tersebut bukanlah dimaksudkan untuk menolak memberikan keseluruhan salinan dokumen informasi, melainkan menolak untuk memberikan informasi tertentu yang dikecualikan”.
Narasumber kedua Andriana Krisnawati dari PPID BPOM menyampaikan materi tentang, ”Panduan Praktis Penyusunan Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan bagi PPID Pelaksana BPOM”. Dalam paparannya Andriana menyampaikan dalam era keterbukaan informasi publik, setiap instansi pemerintah dituntut untuk melaksanakan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. PPID, baik di tingkat BPOM maupun pelaksana memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap informasi publik yang dimiliki BPOM tersedia, terdokumentasi, dan dapat diberikan secara tepat, cepat, dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan panduan praktis bagi PPID Pelaksana untuk menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara sistematis dan sesuai aturan.
Dengan terselenggaranya Temu PPID ini, diharapkan PPID Pelaksana di lingkungan BPOM mendapatkan panduan praktis, best practice, dan pemahaman mendalam mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik secara optimal. YMB
Direktorat PMPU OTSKK