Bekasi (26/02/2024). Dalam rangka meningkatkan pengetahuan pelaku usaha kosmetik terutama startup UMKM kosmetik tentang alur dan tata cara perizinan kosmetik, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKK) telah melaksanakan Webinar Cantik (Bincang Kosmetik) Seri 1 pada 26 Februari 2024.
Webinar ini dibuka oleh Direktur PMPU OTSKK, Nurvika Widyaningrum. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pertumbuhan industri kosmetik Indonesia mengalami peningkatan pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM, jumlah industri kosmetik dari tahun 2022 hingga akhir tahun 2023 mengalami kenaikan hingga 13.21%. Sebanyak 913 industri kosmetik bertambah menjadi 1052 industri. Peningkatan industri kosmetik tersebut didominasi oleh UMKM yakni sebesar 89.64%. Hal ini menunjukkan pertambahan jumlah pelaku UMKM Kosmetik pemula (startup) terus meningkat. Peningkatan pertumbuhan industri kosmetik ternyata juga diikuti oleh peningkatan peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE). Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan nasional Tahun 2022 diketahui bahwa data pelanggaran yang mendominasi pada produk kosmetik adalah kasus kosmetik TIE, yaitu sebanyak 1.475 kasus. Dari total data kerawanan kejahatan sebesar 3.958, persentase komoditi kosmetik sebanyak 39%, Obat 28%, Obat Tradisional 20%, Pangan 11% dan Suplemen Kesehatan 2%. Berdasarkan latar belakang inilah diperlukan adanya pemberian informasi dan pengetahuan perizinan secara kontinu kepada pelaku usaha terutama startup UMKM kosmetik sehingga diharapkan pertumbuhan usaha kosmetik yang pesat ini diiringi oleh penurunan jumlah produk kosmetik TIE.
Webinar Cantik Seri 1 berisi pemberian informasi dan pengetahuan mengenai 3 (tiga) tahapan perizinan kosmetik, yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) disampaikan oleh tim kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov. DKI Jakarta, Luthfi Anshori; Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) disampaikan oleh tim kerja Direktorat PMPU OTSKK, Widha Dianasari dan Tata Cara Notifikasi Kosmetik disampaikan oleh tim kerja Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Rita Kholilah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 764 (tujuh ratus enam puluh empat) peserta baik daring maupun luring. Peserta terdiri dari startup dan pelaku usaha UMKM kosmetik, fasilitator pendampingan UMKM kosmetik dari UPT BPOM di seluruh Indonesia serta masyarakat lainnya. Peserta antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta luring maupun peserta daring.
Direncanakan akan dilaksanakan Webinar Cantik seri lainnya membahas segala hal yang dibutuhkan oleh UMKM kosmetik dengan tujuan untuk memajukan UMKM kosmetik agar menghasilkan produk kosmetik aman, bermutu dan berdaya saing.
Direktorat PMPU OTSKK